Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 1997 bahwa hasil
statistik yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik diumumkan dalam
Berita Resmi Statistik (BRS) secara teratur dan transparan agar masyarakat
dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan. Dalam
menunaikan tugas tersebut, maka pada tanggal 2 Januari 2020, BPS Kabupaten
Banyumas menyelenggarakan Press Realese data Inflasi. Dalam press release tersebut di sampaikan pada Desember 2019, Kota Purwokerto mengalami inflasi sebesar 0,51 persen karena adanya kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 134,20 pada November 2019 menjadi 134,88 pada Desember 2019. Ada lima kelompok pengeluaran yang memberikan andil dalam pembentukan inflasi di Kota Purwokerto, yaitu kelompok bahan makanan sebesar 1,60 persen; kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau sebesar 0,43 persen; kelompok perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar sebesar 0,11 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,08 persen; serta kelompok kelompok transpor, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,12 persen.