Ubinan Padi di Desa Kemiri Kecamatan Sumpiuh SR I Tahun 2019 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Banyumas

Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Banyumas buka setiap hari kerja pukul 08.00-15.30

Bantu kami menjadi lebih baik dalam meningkatkan pelayanan serta kualitas data dan informasi statistik dengan mengisi Survei Kebutuhan Data 2024 melalui link https://s.bps.go.id/3302_SKD2024

Anda bisa menyampaikan pengaduan pelayanan kepada kami disini

Ubinan Padi di Desa Kemiri Kecamatan Sumpiuh SR I Tahun 2019

Ubinan Padi di Desa Kemiri Kecamatan Sumpiuh SR I Tahun 2019

11 Maret 2019 | Kegiatan Statistik


Padi merupakan komoditas penting dan strategis bagi bangsa Indonesia beras adalah kebutuhan dasar manusia Indonesia pada umumnya. Karena dianggap strategis, maka untuk menjamin kestabilan ketahanan pangan Pemerintah mengeluarkan PP No.68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan sebagai peraturan pelaksanaan UU No.7 tahun 1996 tentang Pangan.

Keberhasilan pelaksanaan pembangunan ketahanan pangan sangat ditentukan oleh perencanaan yang baik. Untuk menyusun perencanaan yang baik diperlukan data dan informasi yang akurat dan tepat waktu sebagai dasar dalam menetapkan target dan tujuan yang ingin dicapai. Kesalahan data dan informasi yang digunakan sebagai input mengakibatkan perencanaan akan merugikan apabila perencanaan tersebut diimplementasikan.

Ubinan sebagai salah satu tahapan untuk membuat angka ramalan produksi padi dilaksanakan setiap Subround setiap tahun. Gambar berikut adalah Petugas Ubinan Kabupaten Banyumas yang akan melakukan Ubinan di Desa Kemiri, Kecamatan Sumpiuh Subround I 2019
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Banyumas (Statistics of Banyumas Regency)Jl. Warga Bhakti No. 5 Purwokerto 53114

Telp (0281) 635496

Faks (0281) 624865

e-mail : bps3302@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik