11 Maret 2019 | Kegiatan Statistik
Padi merupakan komoditas penting dan strategis bagi bangsa Indonesia beras adalah kebutuhan dasar manusia Indonesia pada umumnya. Karena dianggap strategis, maka untuk menjamin kestabilan ketahanan pangan Pemerintah mengeluarkan PP No.68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan sebagai peraturan pelaksanaan UU No.7 tahun 1996 tentang Pangan.
Keberhasilan pelaksanaan pembangunan ketahanan pangan sangat ditentukan oleh perencanaan yang baik. Untuk menyusun perencanaan yang baik diperlukan data dan informasi yang akurat dan tepat waktu sebagai dasar dalam menetapkan target dan tujuan yang ingin dicapai. Kesalahan data dan informasi yang digunakan sebagai input mengakibatkan perencanaan akan merugikan apabila perencanaan tersebut diimplementasikan.
Ubinan sebagai salah satu tahapan untuk membuat angka ramalan produksi padi dilaksanakan setiap Subround setiap tahun. Gambar berikut adalah Petugas Ubinan Kabupaten Banyumas yang akan melakukan Ubinan di Desa Kemiri, Kecamatan Sumpiuh Subround I 2019Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Banyumas (Statistics of Banyumas Regency)Jl. Warga Bhakti No. 5 Purwokerto 53114
Telp (0281) 635496
Faks (0281) 624865
e-mail : bps3302@bps.go.id
Tentang Kami